Survei kepuasan masyarakat digunakan untuk mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan di lingkungan Pengadilan Agama Kupang Kelas IA. Indeks persepsi korupsi sebagai wujud dukungan dan peran aktif Pengadilan Agama Kupang Kelas IA dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

1/4Silahkan mengisi biodata Anda terlebih dahulu!


1. Jenis Kelamin


2. Pendidikan


3. Usia


4. Pekerjaan


5. Untuk pihak siapa Saudara menggunakan layanan?


6. Nama instansi


7. Keterkaitan Saudara dengan layanan peradilan


8. Jenis layanan/keperluan


9. Suku bangsa

2/4Indeks Pelayanan Publik

1. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?


2. Bagaimana sikap petugas dalam memberikan pelayanan?

3. Bagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini?

4. Bagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan?

5. Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan?

6. Bagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan?

7. Bagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/ kemampuan petugas dalam pelayanan?

8. Bagaimana pendapat saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan?

9. Bagaimana pendapat Saudara tentang kualitas sarana dan prasarana?

10. Bagaimana pendapat Saudara tentang penanganan pengaduan pengguna layanan?

3/4Indeks Persepsi Anti Korupsi

1. Apakah pelayanan oleh petugas di Pengadilan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku?

2. Apakah dalam memperoleh layanan Pengadilan secara cepat dan mudah ada penyalahgunaan jabatan dari petugas untuk meminta imbalan tertentu?

3. Pernahkah dihubungi oleh seseorang ( karyawan Pengadilan ) yang akan membantu dalam pengurusan surat / berkas perkara?

4. Apakah selalu mudah dalam mendapatkan informasi tentang tarif/biaya baik melalui website ataupun petugas layanan di Pengadilan?

5. Apakah di Pengadilan selalu membayar sesuai tarif resmi tanpa ada biaya tambahan?

6. Apakah memberikan tanda terima kasih atas layanan yang diterima di Pengadilan ( meskipun tidak diminta )?

7. Apakah menerima bukti transaksi keuangan / pembayaran yang sah setelah proses pembayaran di Pengadilan dilakukan? ( Untuk pelayanan yang dipungut biaya / PNBP )

8. Apakah pernah mengetahui ada praktek percaloan dalam pengurusan layanan di Pengadilan?

9. Apakah pernah melihat dan atau mendengar masih terjadi praktek KKN di Pengadilan ?

10. Apakah pernah mengurus perkara melalui Hakim / Panitera / Staff Pengadilan diluar persidangan?

4/4Summary

  • Apakah anda yakin akan menyimpan jawaban?